Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara..
Sumber :
  • Istimewa

Kejari Medan dapat Angin Segar di Kasus Vonis Onslag Pasutri, Ini Buktinya

Rabu, 18 Desember 2024 - 03:36 WIB

Alasan JPU mengajukan kasasi karena putusan majelis hakim PN Medan tidak sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Medan, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

Dalam kasus ini tiga hakim PN Medan yang memvonis lepas, yakni M Nazir selaku Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota, telah dilaporkan oleh Baradatu ke KY, KPK dan Komisi III DPR RI.(lkf)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
01:18
03:40
05:44
02:20
01:34
Viral