Penganiayaan dokter koas di Palembang.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Mahfud MD Tegaskan Dalam Hukum Pidana Penganiayaan Tidak Boleh Damai

Rabu, 18 Desember 2024 - 08:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD turut menyoroti kasus penganiayaan terhadap dokter koas di RSUD Siti Fatimah Palembang.

Penganiayaan dilakukan oleh Fadilla alias Datuk. Dia adalah seorang sopir pribadi mahasiswa kedokteran Universitas Sriwijaya, yakni Lady Aurellia Pramesti.

Penganiayaan dipicu lantaran Lady dan orang tuanya tidak terima atas jadwal jaga di RSUD yang diatur oleh korban, yakni Luthfi.

Mahfud melihat perkembangan kasus ini kabarnya tengah dilakukan upaya-upaya damai.

Merespons hal ini, Mahfud menegaskan dalam hukum pidana tindak pidana seperti penganiayaan tidak boleh ada perdamaian.

Ia menekankan kepolisian tetap harus mengambil kasus itu dan tidak boleh dipengaruhi upaya-upaya damai.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:33
05:34
10:34
03:26
05:40
02:33
Viral