- Istimewa
Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Mahfud MD Tegaskan Dalam Hukum Pidana Penganiayaan Tidak Boleh Damai
“Yang saya baca sekarang sedang ada upaya perdamaian. Saya ingin katakan lagi, sudah berkali-kali saya katakan sejak dulu, kalau penganiayaan itu tidak ada perdamaian. Polisi harus ambil kasus itu. Tidak tunggu ini sudah berdamai. Tidak bisa,” kata Mahfud dalam podcast miliknya, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan yang boleh berdamai itu kalau tindak pidananya masuk kategori pidana ringan seperti pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya.
Sedangkan, ketika orang sudah melakukan pemukulan atau penganiayaan, polisi harus mengambil kasus itu bahkan tidak boleh ada damai dalam hukum pidana.
“Malah damai tidak boleh loh, di dalam hukum pidana damai tidak boleh. Misalnya, ada orang membunuh orang lalu yang keluarga terbunuh dan pembunuhnya berdamai tidak boleh dalam hukum pidana. Kalau begitu nanti banyak orang bunuh orang, bayar orang suruh ngaku, lalu damai. Tidak bisa,” papar Mahfud.
Mahfud turut menerangkan dalam hukum pidana sebuah pengakuan malah tidak menjadi bukti utama.
Misalnya, ada pembunuhan yang dilakukan si A kepada si B lalu ada orang mengaku kalau dia pembunuh si B.
- Istimewa