Penganiayaan dokter koas di Palembang.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Mahfud MD Tegaskan Dalam Hukum Pidana Penganiayaan Tidak Boleh Damai

Rabu, 18 Desember 2024 - 08:57 WIB

 

Itu tidak bisa dijadikan bukti utama sebelum didukung bukti-bukti lain kecuali tertangkap tangan.

“Dalam hukum pidana tidak boleh ada perdamaian kecuali untuk delik-delik ringan yang bersifat delik aduan. Jadi polisi tidak boleh menerima upaya damai di bawah itu harus diperiksa sebagai penganiayaan,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, kurang tertibnya penyelenggaraan koas di berbagai tempat sudah bukan hal yang baru.

"Bisa dikarenakan perguruan tingginya, bisa dilakukan rumah sakitnya dan dapat pula lantaran masyarakatnya," ujarnya.

Oleh karenanya, Mahfud mengaku heran dengan perlakuan Lady dan orang tuanya yang bisa melakukan intimidasi terhadap korban Luthfi sesama mahasiswa dokter koas.

Apa yang dilakukan Lady dan ibunya, menurut Mahfud, mengingatkan terhadap kasus Mario Dandy dan orang tuanya (Rafael Alun) yang merupakan pejabat pajak Kementerian Keuangan. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
06:06
01:18
02:24
03:40
05:44
Viral