- Nadia Putri Rahmani-Antara
Kejagung Periksa Dirut Angels Product soal Kasus Impor Gula di Kemendag 2015-2016
Jakarta, tvOnenews.com - Pada Selasa (17/12/2024) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Angels Product sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pada Rabu (18/12/2024).
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product," kata Harli.
Harli menyebut penyidik juga memeriksa beberapa pihak swasta lainnya, yaitu ABS selaku mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015–2016, ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene dan RK selaku Chief Legal Officer Makassar Tene.
Kejagung turut memeriksa pula satu orang saksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.
Empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Tom Lembong dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Kejagung dalam keterangannya menyebut kasus ini bermula saat Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor gula.
Persetujuan impor yang dikeluarkan itu, menurut Kejagung, tidak melalui rakor dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (ant/nsi)