- Istimewa
Jakarta Bersiap Jadi DKJ, Ini 15 Kewenangan Khusus yang Harus Dirampungkan Pemprov DKI
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menyoroti pentingnya persiapan matang setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurutnya, masih banyak persoalan krusial yang perlu segera ditangani terkait kewenangan khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Khoirudin meminta lima komisi DPRD bersama mitra kerja dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menegaskan diperlukan langkah cepat guna mempersiapkan urusan pemerintahan dan kewenangan setelah Jakarta berubah status menjadi DKJ.
“Setelah ini kami akan mengundang OPD untuk berkoordinasi dengan dinas terkait dan komisi-komisi. Segera datangi kementerian terkait untuk memastikan segala hak Jakarta baik itu norma, kriteria maupun standar,” ujar Khoirudin, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, terdapat 15 kewenangan khusus yang menjadi urusan pemerintahan Provinsi DKJ.