- Istimewa
Jakarta Bersiap Jadi DKJ, Ini 15 Kewenangan Khusus yang Harus Dirampungkan Pemprov DKI
Kewenangan ini meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan serta pendidikan.
Selain itu, bidang kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan serta ketenagakerjaan juga termasuk dalam daftar kewenangan khusus tersebut.
Khoirudin menegaskan bahwa waktu yang tersisa, yakni satu tahun empat bulan harus dimanfaatkan untuk menyusun regulasi yang memastikan hak-hak pemerintah provinsi tetap terjaga.
“Kita tidak bisa mempertahankan hak-hak kita kalau tidak siapkan 15 urusan ini menjadi otoritas Jakarta,” tegasnya.
Ia juga berharap Pemprov DKI segera menyelesaikan perangkat regulasi tersebut agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika ini terlaksana dengan baik akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan berimbas pada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang luar biasa. Pada akhirnya belanja kepada masyarakat juga akan meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 sudah menjadi kesepakatan mufakat.