- Asprilla Dwi Adha-Antara
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Belum Ditahannya Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil," kata Hakim, Lusiana Amping, Rabu (18/12/2024).
Lusiana menyebut dalil pemohon terbilang prematur.
Pasalnya, kata dia, penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Hakim menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.
"Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," terang dia.
Adapun gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sementara itu, termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Adapun dalam hal ini Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terpisah, Kuasa Hukum Firli Bahuri Ian Iskandar bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
Alasannya adalah karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil. (ant/nsi)