- Syifa Aulia-tvOne
Usulan Demokrat soal Pilkada 2029: Peserta Calon Kepala Daerah Ditentukan DPRD, Lalu Dicoblos Rakyat
Pertama, sistem pemilihan langsung, yakni rakyat bisa memilih calonnya langsung.
Kedua, rakyat memilih anggota dewan di DPRD sebagai perwakilan rakyat.
Kemudian, anggota dewan itu memilih calon kepala daerahnya.
“Paling tidak, terbuka. ‘Hei masyarakat, kami punya calon ini. Kita lepas, kita dengar pandanganmu’. Itu juga bisa. ‘Oh aku enggak setuju, kau setuju’,” ujar Hinca.
“Dua-duanya punya mandat yang sama. Satu langsung, satu tak langsung. Yang enggak boleh itu main tunjuk saja sama presiden. Kalau itu enggak boleh. Karena tadi dia mau jadi bupatinya rakyat, gubernurnya rakyat,” sambungnya.
Hinca menjelaskan bila pemilihan tidak langsung atau melalui DPRD, maka calon kepala daerah harus berasal dari partai politik minimal sudah menjadi kader selama lima tahun.
Artinya calon independen tidak bisa maju di Pilkada.