- Dok. PKB
Pupus! Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Kandas di Pengadilan, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang gugatan Achmad Ghufron Sirodj, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.
“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim, maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus,” ujar kuasa hukum DPP PKB, Anwar Rachman, Rabu (18/12).
Ghufron sebelumnya menggugat Cak Imin dengan tuduhan pemecatan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur partai. Ia merasa dipecat secara tidak adil dari keanggotaan PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
Namun, Anwar menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Ghufron sudah sesuai AD/ART PKB.
“Tuduhan penggugat soal sewenang-wenang telah terjawab. Pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” katanya.
Anwar juga menyebutkan bahwa Ghufron tidak mengikuti prosedur penyelesaian sengketa partai yang diatur dalam AD/ART.
“Penyelesaian perselisihan partai politik harus dilakukan di Mahkamah Partai terlebih dahulu. Penggugat tidak mengajukan masalah ini ke Mahkamah Partai dan langsung ke pengadilan, sehingga prosedurnya sudah dilanggar,” tegas Anwar.