Sidang dugaan kasus korupsi gratifikasi sepuluh terdakwa Anggota DPRD Muara Enim..
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Terdakwa Kasus Tanah Munjul Minta Pengembalian Aset yang Disita KPK

Kamis, 17 Februari 2022 - 16:28 WIB

Jakarta - Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo meminta pengembalian aset-aset yang sudah disita KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.

"Saya mohon dengan segala kerendahan hati kepada majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan beberapa tanah bersertifikat di Tibubeneng yang tercatat atas nama saya karena perolehan tanah tersebut berasal dari usaha dan jerih payah saya serta tidak berhubungan dengan transaksi Munjul," kata Rudy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Dalam perkara ini Rudy Hartono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar serta perampasan aset, sedangkan istrinya Anja Runtuwene yang juga beneficial owner PT Adonara dituntut 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar ditambah sejumlah aset.

"Saya dapat aset tersebut dengan cara yang sah dan tercatat di hadapan notaris dan PPAT dengan jual beli yang sah. Saksi I Ketut Riana dan I Wayan Astika dengan mengatakan saya melawan hukum dan cara yang curang dengan membalik nama tanah tersebut. Namun, di sisi lain tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum apa pun terhadap saya dan notaris PPAT dan tidak ada yang pernah mempermasalahkan kepemilikan tanah tersebut sebelum saya ditahan," ungkap Rudy.

Bahkan, Rudy menyebut untuk mengembalikan apa yang sudah dibayar oleh BUMD Perumda Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo. Dana tersebut masuk ke rekening Anja, Rudy dan Anja telah menyerahkan uang sejumlah uang tunai dan aset senilai Rp155,610 miliar.

"Uang artinya kami telah mengembalikan lebih dari apa yang dikeluarkan Perumda Sarana Jaya yaitu sebesar Rp152,565 miliar. Kami sekeluarga tidak ada niat untuk melakukan korupsi dalam bentuk apa pun. Saya selaku bekerja keras agar kebutuhan keluarga tercukupi," ungkap Rudy.

Selain pengembalian aset, Rudy pun meminta agar ada pembukaan blokir rekening miliknya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:46
01:13
05:09
09:16
04:29
06:50
Viral