- Freepik
Ramai Kabar di Media Sosial Mantan Karyawan Digugat Perusahaan Rp800 Juta, Ini Penjelasan FOOM
Noverizky turut membantah kabar pihaknya yang membayar gaji kepada Sulfa senilai Rp5 juta saat bekerja pada perusahaan itu.
Menurutnya kabar tersebut tak sesuai data yang dimiliki perusahaan terkait pembayaran gaji tersebut.
"Berdasarkan data yang ada, mantan pegawai tersebut memiliki gaji tidak seperti yang diberitakan di media saat ini," kata Noverizky.
Noverizky menjelaskan gugatan pihaknya itu ditengarai adanya pelanggaran perjanjian oleh mantan karyawannya tersebut.
Adapun, pelanggaran yang dimaksud menurut Noverizky yakni menggunakan data pelanggan PT Foom Lab Global tanpa izin melalui pegawai yang masih aktif.
Kemudian, mantan karyawan itu juga disebut menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan PT Foom Lab Global.
"Berdasarkan Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ditandatangani pada 4 Juli 2023, mantan pegawai terbukti melakukan pelanggaran," kata Novrizky.