- Antara
Dugaan Korupsi Rp150 Miliar di Dinas Kebudayaan DKI Terbongkar, Sosok Kepala Dinas Kebudayaan Jadi Sorotan
Jakarta, tvOnenews.com – Dugaan korupsi dengan nilai fantastis Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mencuat usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor dinas tersebut pada Rabu (18/12).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, angkat bicara dan menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Jakarta.
“Kemarin memang ada penggeledahan dari Kejati untuk dugaan tindak korupsi yang dilakukan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2023. Penggeledahan dilakukan di lantai 14 dan 15, yaitu ruang kepala dinas dan ruang kepala bidang,” kata Teguh saat ditemui di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Jakarta Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Budi membenarkan ada penggeledahan dari Kejati di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta pada Rabu (18/12/2024) malam.
Selain itu, menurut informasi yang diterima dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, penggeledahan juga dilakukan di lokasi lain, termasuk rumah dan kantor swasta yang terkait dengan event organizer (EO) yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Saat ditanya mengenai kerugian negara akibat kasus ini, Teguh mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan Inspektorat DKI Jakarta untuk terus melakukan investigasi mendalam.
“Saya menginstruksikan kepada Inspektorat untuk selalu memberikan update terkait penanganan ini. Saat ini kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Nanti tanyakan lebih lanjut ke Inspektorat,” jelasnya.
Kasus ini mencuat usai Kejati Jakarta menemukan indikasi penyimpangan dalam kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang bersumber dari Anggaran Tahun 2023.
Penyidikan meningkat setelah Kejati menemukan bukti kuat adanya tindak pidana, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp150 miliar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu malam (18/12), Kejati menyasar lima lokasi, termasuk kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, kantor swasta EO, dan beberapa rumah terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik menyita dokumen, uang, serta barang elektronik seperti laptop, ponsel, dan flashdisk untuk dianalisis secara forensik.
Pada Rabu malam (18/12) itu, Kepala Dinas Kebudayaan juga hadir di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, mulai Kamis ini Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” kata Budi.
Pj Gubernur DKI Jakarta menegaskan dukungannya terhadap Kejati untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
“Tentu saja kami menghormati dan mendukung Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam menangani dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat jumlah kerugian negara yang sangat besar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan terus bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengusut tuntas dan memastikan transparansi penggunaan anggaran ke depan. (ags/ebs)