- Antara
Sosok Pengacara yang Tipu Dwi Ayu Hingga Jual Motor di Kasus Penganiayaan George Sugama Halim Harus Diungkap
Jakarta, tvOnenews.com - Viralnya kasus penganiayaan seorang pegawai toko roti di Cakung Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati, oleh anak bosnya direspon cepat oleh Komisi 3 DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPR RI dengan Kapolres Jakarta Timur tanggal 17 Desember 2024, Dwi Ayu Darmawati menyampaikan peristiwa lainnya yang sangat miris yaitu pengacara kedua yang menangani perkara ini telah menipu keluarganya.
Menyikapi dugaan penipuan tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI), Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H menyatakan keprihatinan dan kegeramannya.
"Bila Advokat tersebut adalah anggota kami maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI SAI untuk menyidangkan dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai Anggota. Sebab profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan", tegasnya.
Karenanya Juniver juga meminta kepada Organisasi Advokat lain yang beranggotakan Advokat bermasalah/diduga melakukan penipuan harus bisa memproses dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut.
"Harapan saya kepada Organisasi Advokat yang menaungi Advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum. Kami juga menghimbau kepada Kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu. Profesi Advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil. Kami sebagal
pengurus Organisasi Advokat harus menertibkan oknum-oknum Advokat yang tidak menjaga profesi ini", pungkas Juniver.
Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengaku juga ditipu oleh pengacara.
Hal ini dia sampaikan ketika mengadu ke Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu.