Ilustrasi palu hakim.
Sumber :
  • ANTARA

Ahli Hukum Acara Pidana Dihadirkan di Sidang Praperadilan TPS Limo Depok

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:28 WIB

Depok, tvOnenews.com - Sidang pra peradilan kasus sampah di TPS Limo, Depok dengan agenda mendengar keterangan ahli hukum acara pidana, baik dari pihak pemohon dan termohon digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (18/12/2024).  

Sidang pra peradilan ini menjadi penting karena dapat memengaruhi kelanjutan proses hukum yang menyangkut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPS Limo.

Kuasa Hukum terdakwa J, Zainul Arifin membeberkan tiga poin penting yang disepakati kedua ahli hukum acara pidana tersebut. 

"Yang pertama, kedua ahli ini sepakat bahwa penyidikan yang dilakukan teman-teman PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) KLH, itu wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri," kata Zainul dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Dalam persidangan para PPNS Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak membuktikan telah melakukan koordinasi yang pihak Kepolisian. 

"Dalam persidangan, teman-teman dari termohon tidak membuktikan, bukti bahwa mereka tidak melakukan koordinasi dari tahap awal sampai penetapan status tersangka," terang Zainul.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:10
04:24
24:45
05:05
10:53
02:55
Viral