Sumber :
- ANTARA
Ahli Hukum Acara Pidana Dihadirkan di Sidang Praperadilan TPS Limo Depok
Kamis, 19 Desember 2024 - 11:28 WIB
Zainul juga menegaskan kedua ahli didengar keterangannya dalam persidangan juga sepakat untuk menggunakan acara hukum perdata.
Artinya, sesuai dengan lokasi kejadian, seluruh proses hukum dilakukan oleh aparat hukum Depok.
Poin yang ketiga, penetapan tersangka J menjadi objek praperadilan.
"Penetapan status tersangka pak Jayadi, jelas menjadi objek dalam praperadilan ini, sesuai keputusan MK nomor 21 tahun 2015," ujar Zainul.
Zainul juga menerangkan persidangan fokus pada penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada J, termasuk proses hukum yang telah dijalani kliennya itu.
"Kami berharap ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hak-hak terdakwa dalam menjalani proses hukum," pungkasnya.(lkf)