Petugas menggiring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (kanan), dan sejumlah pejabat dalam penetapan dan penahanan tersangka OTT KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

Soal Peluang Koruptor Dimaafkan Asalkan Kembalikan Kerugian Negara, Ganjar Pranowo: Itu Kewenangan Yudikatif

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:30 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Ganjar Pranowo merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat dan akan dimaafkan atas kejahatannya dengan cara mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

Menurutnya, kasus korupsi merupakan wilayah yudikatif yang memiliki wewenang untuk mengadili, bukan eksekutif.

"Kalau maaf tidak bisa menjadi satu aturan. Kan yang mengadili bukan eksekutif tapi yudikatif," kata Ganjar ditemui usai menghadiri acara Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 UGM Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).

Mantan Calon Presiden Nomor Urut 3 sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo ditemui usai menghadiri acara Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 UGM Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).
Sumber :
  • Sri Cahyani Putri/tvOne

 

Di pemerintahan saat ini, mestinya mengambil sikap keputusan secepat mungkin sesuai dengan janji politik yang pernah diberikan. 

Sehingga, tidak hanya menjadi wacana kemudian menimbulkan interpretasi yang berbeda.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:10
04:24
24:45
05:05
10:53
02:55
Viral