- ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.
Soal Peluang Koruptor Dimaafkan Asalkan Kembalikan Kerugian Negara, Ganjar Pranowo: Itu Kewenangan Yudikatif
Sleman, tvOnenews.com - Ganjar Pranowo merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat dan akan dimaafkan atas kejahatannya dengan cara mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
Menurutnya, kasus korupsi merupakan wilayah yudikatif yang memiliki wewenang untuk mengadili, bukan eksekutif.
"Kalau maaf tidak bisa menjadi satu aturan. Kan yang mengadili bukan eksekutif tapi yudikatif," kata Ganjar ditemui usai menghadiri acara Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 UGM Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).
- Sri Cahyani Putri/tvOne
Di pemerintahan saat ini, mestinya mengambil sikap keputusan secepat mungkin sesuai dengan janji politik yang pernah diberikan.
Sehingga, tidak hanya menjadi wacana kemudian menimbulkan interpretasi yang berbeda.