- pixabay
Kompolnas dan IPW Sepakat Izin Penggunaan Senjata Api untuk Sipil DIperketat
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus kekerasan dan penyalahgunaan penggunaan senjata api (senpi) oleh warga sipil maupun anggota kepolisian belakangan semakin marak.
Beberapa insiden penggunaan senpi juga menjadi buah bibir belakangan ini.
Terakhir, kasus dugaan penyalahgunaan senpi di Semarang dengan korban seorang pelajar dan seorang penjual martabak yang diduga diculik dan diintimidasi menggunakan senpi pada November lalu yang telah dilaporkan ke Polres Pekalongan dan masih dalam proses investigasi.
Korban mengaku dipukul dengan gagang pistol, kepalanya diinjak, bahkan diancam akan ditembak oleh orang tak dikenal.
Fenomena ini pun mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Indonesia Police Watch (IPW). Kedua lembaga ini menyerukan penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penggunaan senpi.
Dikatakan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, benang merah dari kasus-kasus ini adalah penggunaan senpi yang melibatkan kondisi psikologis, di mana pelaku merasa memiliki kekuasaan atas orang lain.
"IPW mengusulkan agar izin senpi bagi warga sipil dihentikan. Warga sipil tidak perlu memegang senpi untuk bela diri karena sudah ada aparat kepolisian yang bertugas menjaga keamanan. Jika terdapat pelanggaran, tindakan tegas harus diambil, termasuk pencabutan izin dan proses hukum," tegas Sugeng di Jakarta, Rabu (18/12/2024).