- tvOnenews.com/Julio Saputra
Usai Diperiksa Polisi Terkait Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Budi Arie Setiadi Ngaku Difitnah
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi rampung menjalani pemeriksaannya di Bareskrim Polri terkait kasus beking situs judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi.
Budi Arie mengaku dirinya bersedia untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kepolisian dalam mengungkap seutuhnya kasus beking situs judi online tersebut.
"Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan Pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Budi Arie usai pemeriksaan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Budi Arie mengaku pemeriksaan itu berhubungan dengan upaya kepolisian untuk memberantas praktik judi online.
Budi Arie pun mengaku akan memberi segala yang dibutuhkan kepolisian dalam upaya pemberantasan tersebut.
"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Budi Arie mengaku adanya kabar fitnah terhadap dirinya terkait pengungkapan kasus beking situs judi online.
Kabar fitnah yang dimaksud berupa adanya penggeledahan terhadap kediamannya.
"Enggak ah fitnah itu," kata Budi Arie.
Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri mendalami kasus beking situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dengan melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya mensinyalir adanya praktik korupsi dalam penanganannya.
Karenanya, Ade Safri mengaku pemeriksaan terhadap Budi Arie Setiadi ditujukan dalam membongkar praktik korupsi pada kasus beking situs judi online (judol) di lingkungan Kemenkomdigi.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pengembangan dari penanganan perkara judol," ungkapnya. (raa)