- IST
PB Semmi: Bubarkan KPK Apabila Tidak Mampu Tangkap Harun Masiku
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Harun Masiku adalah salah satu dari sekian banyak kasus korupsi yang menguak ketidakberesan dalam sistem politik dan pemilu di Indonesia.
Harun Masiku, seorang anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Ia diduga memberikan suap kepada penyelenggara pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa menggantikan caleg yang gagal memperoleh suara di pemilu 2019.
"Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu partai politik besar di Indonesia dan menyentuh aspek fundamental demokrasi dalam pemilu.Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020, menjadi buronan setelah ia menghilang dan sulit dilacak. Ketidakhadirannya menimbulkan pertanyaan besar tentang keefektifan sistem hukum dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama jika pelaku korupsi adalah tokoh yang memiliki pengaruh politik besar," kata Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan PB Semmi,
Muhammad Senanatha, saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Ketidakhadirannya mengundang kekecewaan publik yang menginginkan keadilan serta kepastian hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi. Proses penangkapan yang molor ini semakin memperlihatkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang merupakan lembaga yang diberi
mandat untuk menangani kasus-kasus korupsi, terus mendapat tekanan dan tantangan. "KPK,
sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia, sering kali dihadapkan pada
situasi yang sulit, baik dari segi anggaran, politik, maupun tantangan internal.
"Walaupun demikian, peran KPK sangat vital dalam memerangi korupsi yang sudah mengakar di berbagai sektor, termasuk di dunia politik. Kasus Harun Masiku, meskipun sangat kompleks, menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang diharapkan mampu mengungkap kasus-kasus korupsi secara adil dan transparan," ucapnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).
DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis. (ebs)