- istimewa - Antara
UIN Alauddin Makassar Diduga Jadi Sarang Pencetak Uang Palsu, Rektor Angkat Bicara
Jakarta, tvOnenews.com - UIN Alauddin Makassar diduga jadi sarang pencetak uang palsu, karena baru-baru ini Polda Sulsel bongkar kasus cetak uang palsu di universitas itu.
Menyikapi hal itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian yang berhasil membongkar jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di lingkungan kampus.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum yang terbukti terlibat.
“Saya hadir di sini sebagai Rektor UIN Alauddin Makassar untuk menunjukkan komitmen kami mendukung kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini,” ujar Hamdan saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Acara ini turut dihadiri Kapolda Sulsel, Kapolres Gowa, Pimpinan Bank Indonesia, dan Bupati Gowa.
Dengan nada emosional, Prof. Hamdan mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahannya atas keterlibatan salah satu dosen sekaligus pejabat kampus dalam sindikat tersebut.
Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai penghianatan terhadap reputasi yang telah susah payah dibangun bersama.
“Sebagai pimpinan tertinggi, saya marah, malu, dan merasa dihancurkan. Reputasi kampus yang kami bangun bertahun-tahun, hancur dalam sekejap oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya penuh penyesalan.
- Pemecatan Oknum Kampus
Prof. Hamdan mengumumkan langkah tegas berupa pemecatan tidak hormat terhadap dua oknum yang terlibat, yakni Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin berinisial AI dan seorang pegawai honorer MN.
Keduanya diketahui menggunakan salah satu ruangan perpustakaan kampus untuk memproduksi uang palsu sejak November 2024.
“Kami langsung memutus hubungan kerja dengan kedua pelaku begitu keterlibatan mereka terbukti,” tegasnya.
- Jaringan Sindikat Uang Palsu
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyampaikan bahwa total ada 17 tersangka yang ditangkap, berasal dari berbagai latar belakang, seperti pegawai bank BUMN, ASN, hingga pengusaha.
Selain itu, tiga orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait dalam UU Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup,” jelas Yudhiawan.
Barang bukti yang diamankan meliputi hampir 5.000 lembar upal pecahan Rp100 ribu, 1.369 lembar kertas bergambar uang, serta alat produksi lainnya.
- Tekanan untuk Pemulihan Reputasi
Kasus ini menjadi tamparan besar bagi institusi pendidikan seperti UIN Alauddin.
Namun, Prof. Hamdan menegaskan bahwa pihak kampus akan terus berupaya membersihkan nama baik dan memastikan hal serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab utama kami,” pungkasnya. (aag)