Kuasa Hukum PT. Hasana Damai Putra, Fajar. S. Kusumah..
Sumber :
  • Istimewa

Kuasa Hukum Perjuangkan Status Kepemilikan Tanah di Bekasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 05:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum PT. Hasana Damai Putra, Fajar. S. Kusumah terus memperjuangkan kliennya pada status kepemilikan sebidang tanah seluas 7.515 M2 di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Dia menceritakan bahwa kliennya telah membeli tanah seluas 7.515 M2 di Kelurahan Pejuang tersebut pada tahun 2010 melalui mekanisme jual beli yang sah.

Namun, kemunculan sertifikat ganda telah menciptakan permasalahan hukum yang berkepanjangan.

"Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa PT Hasana Damai Putra adalah pemilik sah tanah tersebut melalui proses jual beli yang legal dan telah dikuatkan melalui berbagai tingkat peradilan," tegas Fajar dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Kompleksitas sengketa dimulai dari konflik perdata yang melibatkan PT. Hasana Damai Putra dan Rawi Susanto, dkk, dengan dua putusan pengadilan yang saling bertentangan.

Putusan Pertama (Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks) menyatakan tanah tersebut milik PT. Hasana Damai Putra, sementara Putusan Kedua (Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks) justru menyatakan tanah milik Rawi Susanto, dkk.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
08:29
02:24
00:48
03:07
13:30
Viral