Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • Antara

Kejaksaan Agung Terima Kuasa Kemhan Gugat Perdata Putusan Arbitrase

Jumat, 18 Februari 2022 - 02:44 WIB

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan agar pemerintah tidak perlu membayar denda sebagaimana diputuskan dalam Pengadilan Arbitrase Internasional Singapura.

“Kedua-duanya kami upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tapi yang perdatanya untuk menjaga kepentingan untuk mematahkan putusan arbitrase,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum putusan arbitrase tersebut dapat dieksekusi, dua perusahaan yang digugat (Navayo dan Hunggarian) harus meminta penetapan eksekutor di Indonesia. Pengadilan di Indonesia harus menyatakan bahwa putusan arbitrase di Singapura secara formal sudah benar.

Kemhan dengan jaksa pengacara negara melakukan gugatan karena menilai banyaknya kejanggalan selama proses pembuktian perkara di pengadilan arbitrase.

“Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya,” kata Feri.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kemhan meminta majelis hakim menyatakan gugatan pembatalan arbitrasenya tepat dan beralasan. Selain itu, Kemhan juga meminta agar putusan Pengadilan Arbitrase Singapura Nomor 20472/HTG tanggal 22 April 2021 tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum.

Perkara gugatan ini teregister dengan Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan sidang perdana akan digelar pada 6 Juli 2022 mendatang.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral