- Ist
DPR Sebut Industri Hasil Tembakau Punya Peran Penting Terhadap Ekonomi Nasional Dpr,temb
- 2016: Rp138 triliun
- 2017: Rp147,7 triliun
- 2018: Rp152,9 triliun
- 2019: Rp164,87 triliun
- 2020: Rp170,24 triliun
- 2021: Rp188,81 triliun
- 2022: Rp198,02 triliun
Diketahui salah satu pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap dapat berdampak terhadap industri rokok ada pada Pasal 435 yang berbunyi 'Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan'. Menurut Daniel, kebijakan tersebut dapat mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku rokok.
"Sedangkan sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) dan produk turunannya, atau 1,6% dari total penduduk yang bekerja (Indef, 2024). Belum lagi pada sektor hulu dengan jumlah petani mencapai 6.172.482 orang dengan luas garapan kebun tembakau mencapai 247.064 ha yang tersebar di 15 provinsi (APTI, 2024)," ujarnya.