- Antara
Polisi Ringkus Dua Penjambret yang Menyeret Korbannya 100 Meter di Cilincing Jakarta Utara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua pria terduga penjambret berinisial JE (22) dan RF (18) yang menyeret korbannya, EJS (22) di Jalan Kebantenan 3, Jakarta Utara pada Selasa (17/12).
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
"Kami menangkap kedua pelaku pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kalibaru Cilincing," kata Kompol Fernando Saharta dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni satu set alat dan mata kunci yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dan satu paket kecil narkoba.
Kepada polisi, JE mengaku membeli narkoba itu di Kampung Bahari Tanjung Priok untuk dikonsumsi.
"Kami langsung menangkap pelaku RF di rumahnya bersama sepeda motor yang digunakan saat beraksi," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku JE, lanjut Fernando, motor hasil curian telah mereka jual kepada seseorang yang bernama S dan petugas membawa JE menunjukkan lokasi penadah berinisial S.
"Saat akan menunjukkan keberadaan S, JE melakukan perlawanan ke petugas sehingga diambil tindakan tegas," ujarnya.
JE langsung dibawa ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine dan keduanya dinyatakan positif amfetamina.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia. (ant/dpi)