- Tangkapan layar Instagram
Seret Suami Pakai Mobil Usai Dirinya Kepergok Selingkuh, Istri di Cipayung Jaktim Mengaku Panik dan Khilaf sehingga Melarikan Diri
Adapun saat ini MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan sangjaan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Untuk diketahui, Seorang istri berinisial MS (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial AG (35) usai kepergok selingkuh dan melindas suaminya, menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini istrinya juga dilaporkan oleh suaminya atas kasus dugaan perzinahan.
“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (21/12/2024).
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Dua orang yang menjadi terlapor dalam laporan tersebut yakni Melody Sharon dan diduga sosok pria yang menjadi selingkuhannya TS.
Kronologi kasus ini bermula saat korban mencium hal mencurigakan dari sang istri pada 6 November 2024.