- ANTARA/HO-Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden.
Gibran Bagi-bagi Hadiah Natal di GPIB Paulus Menteng
Dia melanjutkan tujuan itu selaras dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki seluruh rakyat Indonesia merawat keberagaman di tengah-tengah masyarakat, karena keberagaman adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga.
Pemerintah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, satu hari setelah Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember.
Penetapan satu hari cuti bersama itu untuk memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani di Indonesia merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga, serta memberikan kelonggaran waktu dalam perjalanan arus mudik atau arus balik.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur Natal ditetapkan pada tanggal 25-26 Desember.
Terkait libur Hari Natal, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya di kepolisian perkiraan puncak arus mudik sebanyak dua kali, yaitu pada 21 Desember dan 28 Desember 2024.
Dia meminta jajaran polisi yang bertugas untuk bekerja maksimal sehingga arus mudik dan liburan akhir tahun berjalan aman dan tertib.(ant)