- pixabay
Kisah Janda Hamil Tewas di Tangan Kekasih karena Kerap Minta Nikah, Pelaku Sempat Ikut Pemakaman hingga Tahlilan
Lampung, tvOnenews.com - Seorang janda tewas dalam kondisi hamil di Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Sugiarti (44) tewas di tangan Cahyo (45) karena kerap minta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Usai membunuh, Cahyo sempat mengikuti proses pemakaman hingga menghadiri tahlilan korban di rumah duka.
Keduanya memiliki hubungan spesial, hingga diduga sang janda hamil dan meminta pertanggungjawaban kepada tersangka.
- Tim tvOne
Tak terima kerap diminta tanggung jawab atas kehamilan Sugiarti, Cahyo pun nekat menghabisi nyawa kekasihnya yang diduga dalam keadaan hamil.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku Cahyo ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang pada Kamis (19/12/2024) lalu.
"Mereka merupakan pasangan kekasih. Korban dan pelaku beberapa kali melakukan hubungan intim. Korban lalu mengirimkan foto tes pack bergambar dua garis yang menunjukkan dirinya hamil," kata dia, Sabtu (21/12/2024).
Kesal terus didesak untuk bertanggungjawab agar menikahinya, pelaku akhirnya memukul kepala korban dengan kapak bagian belakang.
Pelaku beberapa kali memukul bagian kepala korban, sehingga korban langsung terjatuh dari tangga dan meninggal di tempat.
Usai membunuh, pelaku membuang kapak dan ponsel korban ke sungai.
Kasus ini terungkap setelah anak korban menemukan ibunya tergeletak di tangga kontrakan.
Lalu malam harinya setelah dimakamkan, salah satu kerabat korban merasa curiga, karena ponsel hilang hingga melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang atas dugaan penganiayaan.
Polisi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah dibersihkan, namun polisi menemukan petunjuk berupa bercak darah di bagian tembok dekat tetangga.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan titik terang peristiwa ini murni kasus pembunuhan. Tak lama kemudian kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti milik pelaku dan korban.
Rencananya polisi akan melakukan autopsi untuk mencari tindakan kekerasan dan memastikan kehamilan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.(muu)