- Istimewa
Organisasi Persatuan Mahasiswa Mendadak Geruduk Gedung KPK, Ini Penyebabnya
Jakarta, tvOnenews.com - Organisasi Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2024).
Kedatangan mereka dalam menggelar aksi demonstrasi soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka.
Demonstran mendukung komisi antirasuah mengusut dugaan korupsi ugal-ugalan yang terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Orator menyinggung soal Peraturan Bupati (Perbub) 2023 mengenai dana Bansos sebesar Rp120 milliar.
Menurut dia, semestinya distribusi Bansos tersebut dilaksankan pada 2025.
"Tapi dipaksakan oleh bupati Amiruddin Tamoreka untuk dilaksanakan tahun 2024. Ada kecurigaan korupsi kewenangan oleh Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka. Untuk itu kita meminta KPK untuk mengusut dan periksa Bupati Amiruddin," teriak orator sekaligus koordinator aksi, Faber Riswantoro di atas mobil komando dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
Orator menyampaikan tidak ada penunjukan teknis pelaksanaan dana Bansos 120 Milliar.
Tidak ada aturan yang dipakai dalam pelaksanaannya. Hal ini dinilai melanggar Undang-undang.
"Jelas kami curiga ada korupsi kewenangan oleh Amiruddin Tamoreka. Penggunaan dana Bansos 120 Milliar diduga menguntungkan para pelaksana-pelaksana kegiatan yang terindikasi dekat dengan Bupati kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Termasuk kerabat dan relasinya." sambung orator.
Massa mencontohkan salah satunya anggaran gamis dan jilbab yang nilainya 1 miliar rupiah lebih. Tentunya demontran menganggap hal tersebut juga sarat dengan dugaan korupsi.
"Tidak sampai disitu, Bupati disana juga mengucurkan anggaran senilai 120 milyar yang kita tidak pernah tau untuk apa, bapak Amirudin Tamoereka" ucap orator lagi.
Dia menjelaskan, anggaran 120 milyar itu dibagi untuk tiap-tiap Kecamatan, masing-masing 5 miliar.
Namun sampai sejauh ini peruntukannya dibebaskan dan tidak jelas kaitan laporan pertanggungjawabannya.
"Bayangkan saja tiap Kecamatan 5 milyar, dan ada satu Kecamatan di Toili yang infonya belum resmi dimekarkan oleh Kemendagri tapi sudah mendapat anggaran tersebut," lanjut orator.
Dana yang dimaksud disebutnya sebagai Bansos, padahal aturan Kemendagri sudah jelas tidak boleh ada Bansos jelang Pilkada.
Padahal, dalam perjalanannya, anggaran Bansos itu dibahas pada tahun 2023, lalu rencananya akan dieksekusi pada 2025, dan tertuang dalam aturan Perbub.
"Ini kan kacau, ternyata tahun 2024 sudah dicairkan. Ada apa Pak Amirudin Tamoreka. Sementara semangat Pak Presiden Prabowo kita harus bersihkan korupsi dan supaya semangat itu juga sama dijunjung tinggi oleh KPK," tuturnya.
Berikut tuntutan massa aksi soal dugaan korupsi kewenangan Bupati Banggai, Sulawesi Tengah:
1. Meminta KPK untuk usut tuntas dugaan korupsi dana Bansos120 Milliar di kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 yang dilakukan oleh Amiruddin Tamoreka bersama 24 Camat.
2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Tangkap Amiruddin Tamoreka bersama 24 Camat kabupaten Banggai - Sulawesi Tengah.
3. Meminta komitmen Pak Prabowo untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dana Bansos 120 Milliar yang terjadi di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.