- Antara
Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh Janda di Lampung Selatan, Ternyata...
Atas petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada akhirnya ditemukan titik terang bahwa peristiwa itu merupakan kasus pembunuhan dan polisi bergerak cepat memburu pelaku.
"Hanya sekitar 22 jam sejak kejadian kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan pelaku bernama Cahyo pun diringkus," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku tega membunuh korban , karena wanita itu meminta tanggung jawab atas kehamilannya.
“Korban dan pelaku beberapa kali melakukan hubungan intim, dan sesaat sebelum dibunuh korban mengirimkan gambar test pack dua garis yang menunjukkan bahwa dirinya hamil. Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dan langsung meninggal di tempat,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ant/dpi)