Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat melakukan konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang janda di Kecamatan Tanjung Bintang..
Sumber :
  • Antara

Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh Janda di Lampung Selatan, Ternyata...

Minggu, 22 Desember 2024 - 04:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polres Lampung Selatan menangkap pelaku pembunuhan seorang janda yang terjadi di Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang pada Rabu (18/12).

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers kasus tersebut, Sabtu (21/12).

"Alhamdulillah kasus ini berhasil diungkap dan tersangka pelaku sudah kami ringkus,” kata AKBP Yusriandi Yusrin.

Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan laporan terkait seorang wanita yang meninggal dunia akibat jatuh dari tangga rumahnya.

“Terungkapnya kasus itu berawal dari kami mendapatkan laporan sekitar pukul 22.00 WIB bahwa ada yang meninggal akibat terjatuh dari tangga,” ujarnya.

Namun, pada saat polisi melakukan olah tempat kejadian (TKP), ditemukan beberapa kejanggalan atas insiden tersebut.

"Merasa curiga, tim mendatangi lokasi kejadian dan menemukan sebuah petunjuk berupa bercak darah di bagian tembok dekat tangga," ujarnya.

Atas petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada akhirnya ditemukan titik terang bahwa peristiwa itu merupakan kasus pembunuhan dan polisi bergerak cepat memburu pelaku.

"Hanya sekitar 22 jam sejak kejadian kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan pelaku bernama Cahyo pun diringkus," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku tega membunuh korban , karena wanita itu meminta tanggung jawab atas kehamilannya.

“Korban dan pelaku beberapa kali melakukan hubungan intim, dan sesaat sebelum dibunuh korban mengirimkan gambar test pack dua garis yang menunjukkan bahwa dirinya hamil. Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dan langsung meninggal di tempat,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ant/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral