- tim tvOne - aris wiyanto
LPSK Sebut Keputusan Restitusi Bagi Korban Hery Wirawan Kontroversial
Denpasar, Bali - Ketua Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyoroti hukuman yang diberikan hakim terhadap pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan. Terutama berkaitan dengan pemberian restitusi bagi korban yang dibebankan kepada negara.
Hal ini disampaikan Hasto usai menghadiri penyerahan bantuan kompensasi korban terorisme di Denpasar, Bali, Jumat (18/2/2022).
Menurut Hasto, keputusan ini terbilang kontroversial. Pasalnya dalam keputusan disebutkan restitusi, yang artinya dibebankan kepada pelaku. "Karena korban dijatuhi hukuman maksimal maka dia tidak bisa membayar restitusi kemudian hakim memutuskan membebankannya kepada negara," ujar Hasto.
"Di sinilah letak kontroversinya," kata dia.
Sebab, lanjut Hasto, kalau dibebankan kepada negara disebut kompensasi, dimana proses pemberian kompensasi diserahkan kepada korban melalui LPSK.
"Kalau kompensasi kan dibayar oleh LPSK, tapi masalahnya kalau LPSK hanya mengatur kompensasi bagi korban pelanggaran HAM dan tindak terorisme," ujar Hasto.
Karena itu, dia berharap keputusan ini menjadi problema hukum yang perlu mendapat perhatian dari para pakar. Sebab keputusan ini menurut Hasto tidak ada dasar hukumnya.
"Saya berharap ini jadi perhatian semua ahli hukum. Kalau ini jadi Yurisprudensi maka bisa merembet ke kasus-kasus lain," ucap Hasto. (aris wiyanto/ito)