- Istimewa
Polisi Ringkus Pelaku Ayah Cabuli Anak Tirinya di Lampung Usai Buron Satu Bulan Lamanya
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian meringkus Nurohim (45) yang merupakan pelaku dugaan pencabulan anak tirinya berinisial AZ (12) di Lampung.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak mengaku pihaknya sempat dibuat kerepotan lantaran keberadaan tersangka yang kerap berpindah-pindah.
Usai dilakukan pencarian secara intensif, kepolisian pun mendapati informasi tentang keberadaan pelaku.
"Kami menggunakan sarana dan prasarana yang ada untuk mencari keberadaan tersangka. Karena tersangka kerap berpindah-pindah dan terakhir dua hari yang lalu mendapat informasi tersangka berada di Tanjung Pinang. Kita langsung lakukan pengajaran, bekerja sama dengan Polres Tanjung Pinang berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Pahala kepada awak media, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Pahala menuturkan tersangka Nurohim saat ini masih berstatus sebagai ASN di Inspektorat Kota Bengkulu.
Menurutnya tersangka melancarkan aksi bejatnya itu usai diminta tolong oleh ibu dari korban yang juga istri barunya itu.
"Perlu kami sampaikan bahwa perkenalannya dengan ibu korban menikah resmi tapi belum lama dan yang menjadi korban anak tiri. Tersangka melakukan cabul terhadap korban saat mengantar sekolah," kata Pahala.
Pihaknya pun memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
"Yang bersangkutan kita jemput untuk menjalani proses penyelidikan. Jadi sekali lagi bukan kasus ini saja, terkait dengan perempuan dan anak itu pasti kami akan tindaklanjuti secepatnya, " ujarnya.
Di sisi lain, Kuasa hukum korban AZ, Antoni turut merespons penangkapan pelaku dugaan pencabulan itu yang telah buron selama satu bulan.
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian, yang telah bekerja dengan sangat profesional, dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan. Kerja kerasnya itu patut diacungi jempol," ujar Antoni.
Antoni menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut membuktikan keseriusan dan kemampuan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat khususnya perempuan dan anak-anak dari tindak kejahatan asusila.
"Semoga penangkapan ini bisa memberi efek jera dan mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang. Kami berharap pihak Kepolisian dapat terus meningkatkan kinerjanya, untuk menciptakan daerah yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya," papar Antoni.
Diketahui, korban AZ yang merupakan anak yatim menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh tersangka sejak 2 Oktober 2024 hingga berulang kali. (raa)