Wanita berinisial MS (31) yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)..
Sumber :
  • Istimewa

Lindas Suami karena Kepergok Selingkuh, Istri di Cipayung Menangis Sempat Ngerasa Tak Bersalah

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:36 WIB

Kemudian atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.

Untuk diketahui, Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus wanita berinisial MS (31) yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengungkapkan bahwa tersangka diduga berselingkuh dengan dua pria.

“Iya betul, dugaan berselingkuh dengan dua cowok,” kata Sri, kepada wartawan, pada Minggu (22/12/2024).

Sementara itu Sri menerangkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan tersangka memang sudah diketahui oleh suaminya. Namun sang suami selalu memaafkan.

“Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu tapi suaminya memaafkan terus,” jelasnya.

Kemudian Sri menyebutkan bahwa tersangka dan korban sudah menjalin rumah tangga sekitar 6 tahun. Tersangka juga diberikan usaha oleh suaminya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral