Wanita berinisial MS (31) yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)..
Sumber :
  • Istimewa

Istri KDRT ke Suami di Jaktim Bakal Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami peristiwa istri berinisial MS (31) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan. Pihak kepolisian akan menggandeng psikolog dari rumah sakit Polri Kramat Jati.

“Iya diperiksa kejiwaannya,” kata Nicolas, kepada awak media, pada Minggu (22/12/2024).

Sementara itu Nicolas belum menjelaskan secara detail mengenai jadwal pemeriksan tersangka. Sebab saat ini tim masih berkoordinasi dengan RS Polri Kramat Jati.

“Masih koordinasi dengan pihak RS Polri ya,” jelasnya.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan MS sebagai tersangka KDRT terhadap suaminya setelah menyeret AG sampai melindasnya dengan mobil.

Adapun alasan MS melakukan itu karena ia ketahuan selingkuh oleh sang suami.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral