- IST
LBH Jakarta Desak Kapolri Minta Maaf kepada WNA Malaysia yang Diduga Jadi Korban Pemerasan 18 Oknum Polisi
"LBH Jakarta menilai bahwa kejadian ini bukan hanya sekedar masalah oknum belaka. Kejadian ini harus dipandang sebagai bagian dari permasalahan serius yang sudah berurat berakar dalam tubuh POlri secara institusional," kata Fadhil dalam keterangan resminya, Minggu (22/12/2024).
Menurutnya apparat Polri harusnya bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Ia mengatakan peristiwa ini terjadi karena ketiadaan niat politik (political will) pemangku kekuasaan untuk mereformasi Polri secara total.
"Akibatnya, Polri makin jauh melenceng dari mandate konstitusionalnya sebagai alat negara yang bertugas melakukan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta melakukan penegakan hukum," tuturnya.
Fadhil mengatakan ada dugaan Tindakan kesewenang-wenangan dalam melakukan tes urine usai pergelaran DWP 2024 yang juga berdampak pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) penonton.
Padahal, secara regulasi tes urine hanya dapat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, tepatnya di ranah penyidikan.
Artinya, kata dia, polisi tidak bisa secara acak memaksakan pelaksanaan tes urine tanpa ada kepastian prosesnya sudah bergulir di ranah penyidikan.
"Pemaksaan tes urine dan pemerasan terhadap pengunjung dalam kejadian ini merupakan pelanggaran HAM. Polisi sebagai aparatur negara jelas telah melanggar hak atas privasi dan keamanan pribadi pengunjung sebagaimana dijamin Pasal 9 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik," sebutnya.