- Istimewa
WN Ukraina Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati
Jakarta, tvOnenews.com - Roman Nazarenco, warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang menjadi pengendali pabrik narkoba di Kabupaten Badung, Bali tertancap hukuman mati.
Hal ini disampaikan oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat jumpa pers penjemputan DPO Red Notice Bandar Narkoba dari Bangkok, Thailand di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024).
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," ucap Mukti.
Mukti menjelaskan, Roman adalah otak dari segala pengendalian bisnis haram yang dikelola pabrik narkoba tersebut.
Menurutnya terdapat dua tersangka lainnya yang merupakan Warga Negara Ukraina turut mengelola pabrik narkoba tersebut.
Roman berperan sebagai pengendali, hingga memesan barang untuk kemudian diolah oleh pabrik narkoba miliknya itu.
"Dia yang mengendalikan, cara pembuatan, dari mulai dia bikin laboratorium, sampai dia juga yang mesan barang, dia juga yang membuat basement ya," beber Mukti.