- Istimewa
Marzuki Daham Tegaskan Penjabat Gubernur Aceh Seharusnya Mengindahkan Surat Komwas BPMA
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham, mendesak Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, untuk mengindahkan dan menindaklanjuti surat Komwas BPMA.
“Penjabat gubernur seharusnya-lah mengindahkan surat Komwas BPMA tersebut,” tegas Marzuki dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Terlebih masa jabatan kepala BPMA yang sekarang sudah diperpanjang dan disetujui Menteri ESDM, dan ini sesuai amanat PP-23.
“Cukup beralasan Komwas BPMA menyurati penjabat gubernur karena kenyataan nya beliau lah Gubernur Aceh terpilih dan akan dilantik, insha Allah bulan Februari. Tentu saja beliau ingin melengkapi perangkat kerja nya kelak, termasuk BPMA, dgn orang-orang yang beliau seleksi sendiri. BPMA adalah salah satu perangkat kerja Gubernur Aceh yang sangat krusial kedepan dalam kebijakan-kebijakan dalam bidang Migas Aceh,” tambah Marzuki.
Menurutnya, terlihat kekhawatiran masyarakat terutama bahwa terlihat pengkerdilan BPMA lewat di downgrade nya persyaratan-persyaratan untuk jadi kepala BPMA.
“PP 23 jelas menghendaki (harus) yang berpengalaman real di bidang manajerial Migas, bukan sekedar diutamakan yang punya pengalaman tersebut. Disini lah letak pengkerdilan nya," kata dia.