- ANTARA/Shabrina Zakaria
Soroti Sikap PDIP yang Tolak PPN 12 Persen, NasDem: Sikap Ini Lempar Batu Sembunyi Tangan
Jakarta, tvOnenews.com - Sikap inkonsistensi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 terus menjadi sorotan sejumlah pihak.
Termasuk Partai Nasional Demokrat (NasDem) ikut menyoroti sikap inkonsistensi PDIP terkait kenaikan PPN 12 persen.
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi NasDem Fauzi Amro menilai Fraksi PDIP sejatinya sudah sepakat terkait kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya," kata Fauzi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/12/2024).
UU HPP merupakan hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit.
Oleh karena itu, langkah PDIP mencerminkan sikap yang tidak konsisten karena telah mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan tersebut.
"Sikap ini seperti lempar batu sembunyi tangan dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik," tegasnya.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem tersebut, kenaikan PPN 12 persen merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal.
Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN nol persen untuk bahan pokok.
Adapun jenis barang dan jasa PPN nol persen mulai 1 Januari 2025, yakni barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah.
Kemudian, jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen atau nol persen mulai Januari 2025 terdiri atas jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), serta pemakaian listrik dan air minum.
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ucap Fauzi.
NasDem juga mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar.
Selain itu, NasDem juga mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN.
Komisi XI DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan Pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat.
Dengan rekam jejak digital yang masih tersedia, dirinya pun mengingatkan PDIP untuk konsisten dengan keputusan yang telah disepakati dan tidak mempermainkan isu tersebut demi kepentingan politik jangka pendek.(ant/lkf)