- Istimewa
Terungkap, Sebelum Lindas Suaminya Sendiri di Jakarta Timur, Istri Pelaku KDRT Pergi ke Bali dengan Selingkuhannya
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang istri bernama Melody Sharon (31) di Jakarta Timur tega melindas suaminya sendiri berinsial AG (35) menggunakan mobil pribadinya.
Aksi kejih itu dilakukan usai korban mendapati pelaku yang juga istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Kabar tersebut pun viral usai video perselingkuhan pelaku beserta aksi kejihnya itu diunggah oleh anggota DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun instagram @ahmadsahroni.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa tersangka sempat liburan bersama terduga selingkuhannya usai melancarkan aksinya.
Lebih lanjut sebelum ditangkap, tersangka juga tidak merasa menyesal dan tidak menanyakan kabar keluarganya.
"Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak. Bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," kata Nicolas, kepada wartawan, pada Senin (23/12/2024).
Sementara itu Nicolas menerangkan bahwa tersangka baru mengakui penyesalan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah," terangnya.
Untuk diketahui, Seorang istri berinisial MS (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial AG (35) usai kepergok selingkuh dan melindas suaminya berinisial AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini istrinya juga dilaporkan oleh suaminya atas kasus dugaan perzinahan.
“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (21/12/2024).
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Terlapor dalam hal ini adalah Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya berinisial TS.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan kronologi pelayangan laporan ini bermula saat korban mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya pada 6 November 2024 yang lalu.
Korban menceritakan bahwa istrinya diduga membawa selingkuhannya ke apartemen yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini diperkuat melalui adanya rekaman CCTV dari apartemen.
"Korban mengetahui dari CCTV apartmen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya,” ungkap Ade Ary.
Kemudian atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu untuk memperkuat laporan ini, pelapor melampirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan juga rekaman CCTV.
“Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut,” jelas Ade Ary. (ars/raa)