- istimewa
Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tidak Jelaskan Detailnya
"Artinya, pemerintah tidak bisa sembarangan memotong tarif PPN. Penentuan asumsi penerimaan pajak harus melalui pembahasan dan persetujuan DPR dalam RAPBN. Hal ini sudah menjadi kesepakatan untuk APBN 2025," tegas Wihadi.
Lebih lanjut, Wihadi menyebut pernyataan Dolfie sebagai bentuk kebohongan publik.
Ia menuding Dolfie memprovokasi masyarakat dengan narasi yang seolah-olah menyudutkan pemerintah.
"Ini jelas bentuk provokasi untuk menggiring opini seakan-akan pemerintah tidak berpihak pada rakyat. Padahal, UU HPP adalah produk hukum yang diusulkan PDIP saat mereka menjadi partai penguasa," ungkap Wihadi.
Sebelumnya, Dolfie menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto sebenarnya dapat mengusulkan penurunan tarif PPN berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP.
Ia menyebut bahwa tarif PPN untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 12 persen, tetapi masih dapat diubah dalam rentang 5 hingga 15 persen dengan persetujuan DPR.
"Pemerintah memiliki ruang untuk mengajukan perubahan tarif PPN, baik naik maupun turun, sesuai amanat Pasal 7 Ayat (3) UU HPP," kata Dolfie dalam pernyataan tertulisnya beberapa waktu lalu.