- istimewa
Operasi Gabungan Berantas Perjudian, 209 Mesin Judi Dimusnahkan Polda Sumut di Deli Serdang
“Sejak Januari 2024, kami telah menangani 531 kasus perjudian dengan 685 tersangka. Dalam 62 hari sejak program Astacita dimulai pada 21 Oktober 2024, kami berhasil mengungkap 58 kasus dengan 101 tersangka,” jelasnya.
Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas perjudian di Namorube Julu.
Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menyita 17 mesin tembak ikan, 240 mesin jackpot/dindong, 1.000 koin jackpot, serta uang tunai.
Sebanyak 48 mesin judi disimpan sebagai barang bukti, sementara sisanya dimusnahkan di lokasi.
Kapolda Sumut menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memberantas perjudian.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama solid antara Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, dan masyarakat. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk mewujudkan Sumut bebas dari perjudian,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas perjudian dan tindak pidana lainnya.