- Antara
Kabar Baik untuk Semua Warga Indonesia, Tiket Transportasi Umum Tak Kena PPN 12 Persen, Ini Kategori Sasarannya
Jakarta, tvOnenews.com - Harga tiket transportasi umum dipastikan tak terpengaruh dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Dia menegaskan peraturan tersebut terbit pada 21 Desember 2024, yang menyebut bahwa transportasi umum tidak terkena PPN 12 persen.
"Jadi awalnya ada kecuali public transport, tapi ini enggak ada lagi, sekarang keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12 persen, public transport sudah tertulis tidak kena PPN, karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak," ujar Setia.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo, yang meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan PPN 12 persen.
"Sudah jelas kita nggak kena sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," kata Didiek.