- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Hakim Ungkap Perbuatan Harvey Moeis Dalam Kasus Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa Harvey Moeis atau suami artis Sandra Dewi telah merugikan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Hal ini dibuktikan oleh majelis hakim saat membacakan draft vonis terdakwa korupsi timah Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut,” ucap Hakim.
Kemudian hakim menyebutkan bahwa kerugian negara sebanyak Rp300 triliun itu didapatkan atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 2.284.950.217.912,14
Kemudian negara mengalami kerugian atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp 26.648.625.701.519,00. Dan negara mengalami kerugian atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal senilai Rp 271.069.688.018.700,00.
Sehingga total kerugian negara atas perbuatan Harvey Moeis dan terdakwa lain mencapai Rp 300.003.263.938.131,14.
Untuk diketahui, Terdakwa Harvey Moeis atau suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko.
Kemudian terdakwa Harvey Moeis juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama.
“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” jelas Eko. (ars/iwh)