Terdakwa Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar.
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 - 16:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Harvey Moeis dituntut untuk membayar uang pengganti terhadap negara senilai Rp210 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini diucapkan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto usai memvonis 6 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). 

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar,” kata Eko.

Kemudian Eko menyebutkan bahwa jika terpidana Harvey tidak membayar uang pengganti selama paling lama satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelas Eko.

Harvey Moeis yang juga dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara, terkait keterlibatannya dalam korupsi timah.

Vonis terhadap Harvey Moeis tersebut dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, dalam agenda pembacaan draft vonis terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko.

Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama. (ars/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral