- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Soal Harvey Moeis Divonis Setengah dari Tuntutan, Kejagung Rencanakan Ajukan Banding
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perihal terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis yang divonis setengah dari tuntutannya.
Adapun, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Diketahui, vonis itu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang telah memutuskan vonis tersebut.
"Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis," ucap Harli, Senin (23/12/2024).
Namun di sisi lain, Kejagung mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Jadi kita tunggu sikap JPU ya," kata Harli.