Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar..
Sumber :
  • ANTARA

Tuntutan Terhadap Harvey Moeis Disebut Terlalu Berat oleh Hakim, Kejaksaan Agung Bilang Begini

Senin, 23 Desember 2024 - 18:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa korupsi timah Harvey Moeis terlalu berat.

Diketahui, Harvey Moeis merupakan terdakawa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah selama 2015-2022.

Kejaksaan Agung pun memberikan tanggapan soal penilaian majelis hakim soal tuntutan kepada Harvey Moeis yang terlalu berat.

"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (23/12/2024).

Harvey Moeis oleh hakim dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan, sementara tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) adalah 12 tahun.

Setelah pembacaan draft hari ini, JPU diberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertibangkan langkah selanjutnya.

Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan dari hakim tersebut, menjadi keputusan dari JPU.

"Jadi, kita tunggu sikap JPU," kata dia.

Di dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menganggap bahwa hukuman penjara 12 tahun terlalu berat bagi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Menurut majelis hakim, Harvey tidak mempunyai peran besar dalam kasus ini. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral