Resmikan Sarpras Kepolisian dan Solo Smart City, Kapolri: Pelayanan Publik Mudah dan Tak Berbelit-Belit.
Sumber :
  • Istimewa

Resmikan Sarpras Kepolisian dan Solo Smart City, Kapolri: Pelayanan Publik Mudah dan Tak Berbelit-Belit

Jumat, 18 Februari 2022 - 18:15 WIB

Solo, Jawa Tengah - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Gedung Mako Polresta Surakarta, Gedung Satpas SIM Polres Sukoharjo, Gedung Satpas SIM Polres Wonogiri, Rusun Polresta Banyumas, Rusun Polres Demak, hingga me-launching Solo Smart City. 

Dalam kesempatan tersebut, Sigit berharap, diresmikannya sejumlah sarana dan prasarana (sarpras) kepolisian dan Solo Smart City tersebut sejalan dengan semangat konsep Presisi terkait transformasi pelayanan publik

Sigit berharap, dengan dilakukannya hal tersebut, pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan semakin optimal. Yang paling terpenting adalah, kata Sigit, masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak berbelit-belit.

"Jadi, dari rangkaian, peresmian yang kita laksanakan tadi, tentunya adalah, bagaimana tujuan kita, khususnya kami di Polri untuk wujudkan transformasi pelayanan publik. Sehingga pelayanan semakin baik dirasakan oleh Masyarakat dengan  pelayanan yang tidak berbelit-belit dan dirasakan mudah. Ini tentunya hal-hal yang kita harapkan. Kedepan, bisa betul-betul dirasakan oleh masyarakat," kata Sigit dalam kegiatan tersebut di Polresta Surakarta, Jumat (18/2/2022). 

Terkait Solo Smart City, mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan bahwa, konsep tersebut merupakan perpaduan antara pihak Kepolisian dengan seluruh stakeholder di Pemerintah Kota Solo. 

Menurutnya, kedepan Polri dan Pemkot Solo akan berkolaborasi untuk memberikan pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada. 

"Untuk kemudian bersama-sama bisa memberikan pelayanan yang bersifat Command Center, Emergency Command Center terhadap peristiwa yang terjadi dan kemudian membutuhkan pelayanan cepat," ujar mantan Kapolda Banten itu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral