- ANTARA
Harta Sandra Dewi Ikut Dirampas untuk Negara Usai Vonis Harvey Moeis, Penasihat Hukum Tak Terima
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus korupsi timah sekaligus suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan pidana dan seluruh asetnya disita dan dirampas untuk negara, termasuk aset sang istri.
Terkait hal tersebut, penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad tidak terima jika seluruh harta istri kliennya juga ikut disita akibat kasus korupsi timah.
Sebab, Andi mengatakan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah memiliki perjanjian pisah harta sebelum keduanya menikah.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024).
Andi merasa perampasan aset kliennya menjadi tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim.
Ia menuturkan, pihaknya akan mencermati salinan putusan hakim untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Adapun pihak Harvey Moeis diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan mengajukan banding dari putusan hakim tersebut.
Perjanjian pisah harta suami dan istri dalam suatu pernikahan memungkinkan adanya pemisahan kekayaan dan aset.
Oleh karenanya, harta yang sudah dipisahkan itu secara hukum tidak bisa dianggap menjadi kekayaan terdakwa yang bisa disita.
Andi juga menyoroti banyaknya aset yang dirampas walaupun didapatkan oleh kliennya sebelum terjadinya tindak pidana atau sebelum tahun 2015.
Menurutnya, banyak aset kliennya yang sudah didapatkan sejak tahun 2010 dan 2012.
"Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," ujarnya.
Adapun beberapa aset milik Sandra Dewi yang disita dalam kasus ini antara lain tas, logam mulia, serta rekening deposito Rp33 miliar.
Andi mengatakan aset tersebut sudah dmiliki sebelum tempus perkara dan merupakan bayaran dari pekerjaannya sebagai aktris atau model.
Sebelumnya, majelis hakim pada Senin memerintahkan agar seluruh aset dari Harvey Moeis yang sudah disita agar dirampas untuk negara.
Di dalam sidang putusan hari ini, Harvey Moeis divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi dalam kasus timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan, lebih kecil dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun. (ant/iwh)