- Istimewa
Bareskrim Polri Siapkan Jawaban pada Sidang Lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Notaris Surabaya di PN Jaksel
Majelis hakim mengajak pihak termohon dan pemohon untuk berunding dalam kesepakan waktu sidang lanjutan.
Pasalnya, langkah ini dilakukan mengingat adanya libu momen Hari Raya Natal dan pada pertengahan minggu ini.
Sementara kepada pihak pemohon, Hakim Tunggal Imelda meminta Wahyudi mempersiapkan bukti tertulis pada Jumat, 27 Desember 2024.
Di akhir persidangan, kuasa hukum pemohon Simeon Sianipar berharap hakim bisa bersikap adil dalam memutus praperadilan kliennya.
"Kalau memang bersalah biar hukum yang berjalan, kalau memang laporan belum beres, belum sesuai dengan faktanya ya diproses dahulu. Karena belum ada eksekusi real yang sudah terjadi," kata Simeon.
Diketahui, sidang praperadilan ini dilayangkan Wahyudi lantaran tak menerima penetapan tersangka dirinya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Wahyudi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli tanah seluas 16.766 meter persegi.